
Jakarta, INFODIS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Tren ini melibatkan dua senyawa berbahaya, yaitu Ketamine dan Etomidate, yang dimodifikasi dengan cara-cara baru untuk dikonsumsi.
“Tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” ujar Sigit dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Yang menjadi tantangan utama, menurut Kapolri, adalah kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum yang berlaku. Kondisi ini menyebabkan pelaku penyalahgunaan tidak dapat dipidana secara hukum.
Menyikapi hal ini, Sigit menegaskan bahwa Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (BNN) tidak tinggal diam. Langkah konkret yang sedang diupayakan adalah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate,” tegasnya.
Terobosan hukum yang dimaksud bertujuan agar kedua zat berbahaya itu dapat segera dimasukkan ke dalam daftar yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Sebagai langkah cepat dan jangka pendek, upaya ini akan dituangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penggolongan narkotika.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Sigit menjelaskan, penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar senyawa berbahaya tersebut dapat dilakukan secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika jenis baru dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya penyalahgunaannya.(ery)
