16 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Kebijakan Satu Harga untuk Jamin Ketersediaan Minyak Goreng

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. (isa)

Related posts

Pembalap Downhill Asal Kota Blitar dan Malang Tercepat di Lintasan Puncak Rembangan

adminredaksi

Garap Potensi Ekonomi Syariah, Bank Jatim Launching Tabungan Santri

adminredaksi

PJB Raih Dua Penghargaan ICSR Award V 2022

adminredaksi