
SEJAK awal bulan puasa hingga saat ini, kawasan Kedurus “dikepung” penjual petasan. Bagaimana tidak, bocil alias bocah cilik di kawasan ini mudah mendapatkannya. Mereka membeli petasan seperti membeli makanan.
Mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, mereka bergantian menyulut petasan yang dikenal dengan nama mercon letek. Suaranya sangat keras.
Tak hanya membuat orang tua kaget, di kawasan kedurus ini juga terdapat jaringan pipa gas, yang dikhawatirkan adalah mereka menyulut petasan di dekat jaringan pipa gas.
Sayang hal ini dibiarkan, orang tua dan pihak RT setempat seperti tutup mata dan membiarkan anak-anak tersebut menyulut petasan.
Saya berharap hal ini bisa ditindaklanjuti pihak terkait untuk dapat melakukan razia penjual petasan di kawasan Kedurus.
Sekedar diketahui, produksi dan penjualan petasan di Indonesia diatur dalam undang-undang. Aturan hukum membuat dan menjual petasan dapat dicermati dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan peledak Komersial (Handak).
Dalam Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan bahwa petasan yang boleh diproduksi dan didistribusikan adalah petasan yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inchi.
Mesiu yang dimaksud adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan. Bahan-bahan tersebut mencakup:
- Campuran belerang, sendawa, arang kayu
- Campuran berupaka serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.
Pihak yang memproduksi dan mendistribusikan petasan harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017, di antaranya:
- Mempunyai nomor pokok wajib pajak.
- Mempunyai tanda daftar perusahaan.
- Memiliki tenaga ahli bahan peladak (Handak) komersial.
- Memilki pelengkapan persyaratan sebagi badan usaha yang menggunakan handak komersial.
- Memiliki gudang tempat penyimpanan jandak komersial.
- Memiliki lokasi peledakan atau penggunaan handak komersial.
Selain itu, produsen dan distributor petasan juga harus mengantongi berbagai macam izin seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, dan izin pendistribusian.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan di atas akan dikenai sanksi pidana, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (***)
Iskandar
Surabaya