24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Jakarta, Infodis.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada Senin(5/6/2023).

Kesepuluh saksi yang diperiksa diantaranya TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, kesepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, demikian Kapuspenkum. (**/isa)

Related posts

HKB 2022, Unitomo Teken Nota Kesepahaman dengan BNPB

adminredaksi

Oleng Akibat Tumpahan Oli, Pick-up Hantam Pembatas Jalan

Pemkab Bojonegoro Dorong Realisasi Beasiswa RPL Desa

adminredaksi