29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Kembalikan Fungsi Pedestrian, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Gembong

Penertiban PKL Gembong/Ist

Surabaya, Infodis.id – Sejak tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memfasilitasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di pinggir Jalan kawasan Kapasari, Gembong dan Ngaglik. Mereka pun difasilitasi berupa relokasi ke stand jualan yang lebih layak di Pasar Gembong Asih.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, relokasi PKL di kawasan Gembong semata-mata untuk mengembalikan pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Ini sesuai Perda 10 tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum

“Namun, mereka (PKL) kembali jualan di jalan, padahal sudah punya stand di Pasar Gembong Asih. Sehingga pedagang di dalam, mengajukan keberatan, karena pembeli tidak mau masuk ke dalam,” kata Eddy, Selasa (2/1/2022).

Bahkan, Eddy menyebut, sejak tahun 2018, surat pemberitahuan sudah sering kali diberikan Satpol PP agar para PKL tak lagi berjualan di jalan. Akan tetapi, ketika pihaknya mulai konsentrasi ke lokasi lain, para PKL ini rupanya mencari kesempatan untuk kembali. “Hak sudah diberikan oleh pemkot dengan relokasi ke sentra Gembong Asih. Pemkot hanya minta kewajiban mereka untuk mematuhi tidak jualan lagi di jalan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Pedagang Pasar Gembong Asih, Mulyono Samsul Arifin mengaku menjadi salah satu warga yang turut merekomendasikan lokasi Pasar Gembong Asih sebagai tempat relokasi PKL. “Seiring berjalannya waktu saat tempat sudah dibangun selesai, Alhamdulillah arus lalu lintas yang di Kapasari sudah tidak macet dan pedagang itu sudah ada tempatnya,” kata Samsul sapaan lekatnya.

Related posts

Harlah PKB ke-24, Ketua DPP PKB Berangkatkan Guru Ngaji dan Kiai Wisata Religi

adminredaksi

Bupati Mojokerto Pimpin Aksi Tanam Pohon di Dilem

adminredaksi

Wali Kota Eri: Kesembuhan Kasus Covid-19 di Surabaya Capai 93,5 Persen

adminredaksi