Dilansir dari tulungagung.go.id, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Tulungagung terus melakukan penguatan terhadap tata kelola zakat di Kabupaten Tulungagung, yang diantaranya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat Pendapatan dan Jasa, Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menjelaskan, peran Baznas dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung untuk mengurangi angka kemiskinan tidak diragukan lagi. Berbagai program-program yang menyentuh masyarakat lapisan, diantaranya mengembangkan program pemberdayaan yang disebut dengan Zakat Comunity Development (ZCD) atau zakat berbasis komunitas yang menitikberatkan pada peningkatan empat aspek utama kehidupan yakni, religius, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Bupati Tulungagung juga sangat mengapresiasi Baznas yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung dengan program desa binaan yang disebut dengan Kampung Zakat. Kampung Zakat adalah cara membangun dan memberdayakan desa, cara bergotong-royong memajukan desa/Kelurahan secara bersama-sama (kelompok) dengan berbasis zakat, dengan tujuan membangun desa dengan kesadaran zakat. (afp)