24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Agar Masyarakat Aman Berinvestasi

Bappebtitelah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalamregulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Related posts

Pinginnya Liburan di Pantai Pangandaran, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Terpaksa Pungut Sampah Turis Lokal

adminredaksi

Tutup K-UKM Expo ke-9, Gubernur Khofifah Minta Percepat Transformasi Digital

adminredaksi

Ini Tanggapan bankjatim Terkait Dugaan Fraud di Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Mojokerto

adminredaksi