20 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONALINFO PERISTIWA

Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

Related posts

U2 Tambah Empat Pertunjukan Terakhir di Residensi Vegas 2024 di The Sphere

Ini Pesan Direktur Utama LPP TVRI Pada Kepala TVRI Jawa Timur yang Baru

adminredaksi

BPBD Jatim Dirikan 7 Pos Pantau Prokes

adminredaksi