25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Ini Tujuannya

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Related posts

SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023

Menyusuri Indahnya Desa Wisata Barania

adminredaksi

Jelang Lebaran, Mobil Dinas Wajib “Ngandang”

Editor: [ Iskandar Pribowo ]