Jakarta, Infodis.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang memiliki QR code.
Sehingga, nantinya e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital yang dapat disimpan di handphone masyarakat.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, uji coba saat ini baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Zudan menyampaikan e-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas dia.