
Jakarta, infodis.id – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis dengan mengalihfungsikan sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi rest area. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 3 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Menurut Toni Tauladan, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional angkutan barang di beberapa wilayah selama periode Nataru.
“Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalihfungsikan sementara UPPKB atau jembatan timbang menjadi rest area bagi para pengguna jalan pada ruas jalan atau wilayah yang diberlakukan pembatasan angkutan barang,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Desember 2024.
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol di sejumlah wilayah, yaitu Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan liburan.
Sebanyak 49 UPPKB yang terdampak kebijakan ini akan dialihfungsikan menjadi tempat istirahat atau rest area. Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh untuk beristirahat sejenak, sehingga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan selama di jalan.
“Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu,” tutup Toni. (ery)