18 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Kenal Via Medsos, Motor Janda Dibawa Kabur Pria Pasuruan

Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (18/1/2022).

Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial. (sp/isa)

Related posts

Intiland Collections, Mudahkan Masyarakat Pilih Beragam Jenis Properti

adminredaksi

Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin, Sasar 119 Pedestrian

Tahun ini, Program Rutilahu Siap Bedah 1.500 Rumah

Editor: [ A Fikri Pribowo ]