19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Kerjasama Parkir Diteken, Gus Muhdlor Berharap PT ISS Berdayakan Jukir Lama

Sidoarjo, Infodis.id – Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan Sidoarjo dengan PT. ISS akhirnya ditandatangani kedua belah pihak disaksikan

Nilai kontrak kerjasama sesuai dengan hasil lelang beberapa waktu yang lalu, yakni sebesar Rp. 32.090.000.000,-. Kerjasama tersebut dinilai bupati menguntungkan karena menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang hanya sekitar Rp. 1 miliar di tahun 2021 naik menjadi Rp.32,090 miliar.

Pemkab Sidoarjo memberi batas waktu 7 hari kerja kepada PT, ISS untuk menyetor ke kas daerah. Masa kerjasama berlangsung selama 3 tahun, terhitung mulai 2022 hingga 2025 dan tiap tahun nilai kontraknya naik sebesar 7,5 persen.

Gus Muhdlor menyebut kerjasama pengelolaan parkir dengan skema baru itu merupakan berkah ramadhan bagi pemkab. “Bahwa ini salah satu awal titik balik parkir yang lebih menguntungkan bagi kabupaten, kalau berkaca ditahun lalu anggaran yang dikeluarkan untuk jukir bisa sampai Rp. 7 miliar tetapi pendapatannya hanya sekian miliar,” ujarnya.

“Ketika ini kemudian digulirkan kerjasama, keuntungannya selain PAD naik jadi Rp. 32,090 miliar, pemkab juga bisa efisiensi anggaran sekitar Rp. 7 miliar. Sehingga keuntungan diperoleh dalam kerjasama ini adalah pendapatan parkir meningkat tajam dan pemda bisa efisiensi anggaran. Ini pencapaian kita bersama,” kata Gus Muhdlor usai menyaksikan penandatanganan PKS parkir di Luminor Hotel, Senin (25/4/2022).

Bupati memastikan pemkab akan mensupport dengan menerjunkan Satpol PP dan Dishub untuk membantu kelancaran peralihan pengelolaan parkir agar dalam pelaksanaannya nanti sesuai aturan perda nomor 17 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Di dalam perda itu disebutkan, tarif untuk roda dua mulai Rp. 2.000 – Rp. 3.000 sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya mulai Rp. 4.000.

Bupati alumni Unair Surabaya itu minta proses peralihan parkir bisa berjalan dengan baik, mengedepankan sisi humanisme (kemanusiaan). Skema pengelolaan parkir baru bisa dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kerjasama.

“Jadi tolak ukurnya adalah sesuai dengan perda. Mulai dari tarif parkirnya berapa, titiknya dimana saja, dan prosesnya nanti bisa melibatkan TNI, Polres atau Marinir. Karena proses penertiban ini cukup panjang. Dan yang penting proses peralihan pengelolaan parkir ini mengedepankan sisi humanis,” tuturnya.

Related posts

Jelang Lebaran, Mendag Pantau Pasokan dan Harga Bapok di Pasar Rawamangun

adminredaksi

Program Pelangi Digelar, Dua Hari Layani Seribu Lebih Kebutuhan Adminduk Warga

adminredaksi

DPKH Kabupaten Probolinggo: Daging Ternak Terkena PMK Aman Dikonsumsi Asal Dipotong di RPH

adminredaksi