Malang, Infodis.id – Menanggapi pandangan umum yang disampaikan fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menjawab dengan seksama.
Jawaban yang disampaikan bersama dengan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT kurang lebih termuat dalam 60 halaman.
Secara bergantian dengan Wakil Wali Kota Malang dan Sekretaris Daerah Kota Malang, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi.
Ada dua ranperda yang dibahas dalam paripurna kali ini (baca juga: Enam Fraksi DPRD Kota Malang Minta Penjelasan Dua Ranperda), yaitu terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
Sutiaji mengungkapkan apa yang sudah ditanyakan kemarin semuanya sudah dijawab dengan baik. Di mana nantinya Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan percepatan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).