14 Desember 2025
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

KPK Sebut Deretan Potensi Korupsi di Surabaya, Mulai Pokir, Hibah dan PBJ

Foto/Dok KPK

Jakarta, INFODIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi risiko korupsi di Surabaya, diantaranya sektor pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

“Kami mengetahui kepemilikan penyedia ini dan sampai mana alirannya. Tapi, ini ranahnya pencegahan sehingga kami hanya berdiskusi dan mengevaluasi perbaikan,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi saat audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (11/11/2025).

KPK menyoroti usulan Pokir 2024 dan 2025 yang tidak disetujui, serta hanya sampai tahap verifikasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Temuan lain KPK mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara usulan dan masalah pokir, satuan harga yang tidak standar, serta penyedia yang berulang. Pasalnya, pada pokir 2024, masih terdapat penyedia favorit yang memperoleh 48 paket usulan dengan dana realisasi bertotal Rp2,23 miliar.

Menurut Wahyudi, kondisi ini dapat diantisipasi melalui kontrak payung konsolidasi dan meminta inspektorat menindaklanjutinya di masa depan. Selain itu, KPK menegaskan tidak melarang pokir, namun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memverifikasi dan memvalidasi secara profesional, serta berdasarkan hasil reses dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD.

Selain pokir, KPK menilai pelaksanaan hibah belum sesuai ketentuan. Pada hibah 2024-2025, terdapat beberapa usulan lewat waktu, penerima hibah dengan tanggal proposal sama, dan sub kegiatan sama. Selain itu, terdapat jumlah nominal berbeda di mana anggaran perencanaan Pemda lebih besar dari proposal yang diajukan.

“Ini berpotensi korupsi. Jangan sampai walikota sudah tanda tangan, tapi penerimanya tidak ada,” ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis.

Sementara pada PBJ, sebesar Rp425 miliar dari Rp1,6 triliun e-purchasing tahun 2024, berasal dari penyedia luar kota. Padahal, mekanisme e-katalog semestinya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

KPK juga mencatat pemecahan paket, penyedia berulang, hingga harga tidak wajar sebagai sinyal lemahnya kontrol internal. Selain itu, sejumlah transaksi bahkan dilakukan di waktu tidak lazim dengan preferensi harga yang diduga tidak sesuai pasar.

Terkait proyek strategis, KPK mendorong Pemkot segera mengulas harga perkiraan sendiri (HPS), addendum di akhir atau mendekati selesai kontrak, dan tanggal selesai pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) atau Final Hand Over (FHO). Untuk proyek Tahun 2025, KPK meminta agar pelaksanaannya sesuai timeline.

“Masing-masing perangkat daerah update pekerjaan terakhir dengan melaporkan perkembangan proyek secara berkala kepada Kepala Daerah,” ucap Wahyudi.

Dampak temuan ini, tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemkot Surabaya. Pasalnya, nilai integritas Pemkot Surabaya turun signifikan dari 79,56 pada 2023 menjadi 72,11 pada 2024. Penurunan ini terutama terjadi pada aspek pengelolaan PBJ (74,17), sumber daya manusia (SDM) (75), dan anggaran (78,6), yang menunjukkan masih tingginya risiko korupsi.

KPK merekomendasikan agar Pemkot Surabaya menyusun kertas kerja verifikasi Pokir yang lebih rinci, mengintegrasikan data penerima hibah ke sistem terpadu, dan memastikan pemberian hibah hingga bantuan keuangan dilakukan secara transparan. Selain itu, Pemkot Surabaya perlu menjamin tidak ada intervensi dalam proses pengadaan PBJ dan optimalisasi e-katalog, serta menjamin rotasi dan mutasi pegawai berjalan sesuai regulasi.

Evaluasi bersama dalam audiensi ini, dinilai KPK perlu disampaikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Surabaya serta mengingatkan inspektorat berperan aktif mengawasi. “Besar harapan kami, mitigasi KPK ini ditindaklanjuti. Jaga Kota Surabaya agar tidak terjadi penindakan di sana,” pungkas Wahyudi.

Merespon hasil evaluasi, Ketua DPRD Kota Surabaya, D. Adi Sutarwijono, mengapresiasi dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi KPK. Senada, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, memandang audiensi ini sebagai sarana belajar.

Pihaknya turut berkomitmen, menindaklanjuti rekomendasi serta meminta KPK mensupervisi saat jajarannya melaksanakan metode kontrak payung dan berkoordinasi dengan DPRD terkait pokir. “Banyak data tidak sinkron dan menjadi masukan perbaikan bagi kami ke depannya,” tegas Adi. (isa)

Related posts

Ayo Diserbu, Pasar Murah Pemprov Jatim Digelar di GOR Seni Mojokerto Besok Pagi

Duwi Agus

PMII Ciputat Gelar Aksi Jagat Bersih di Lokasi Satu Abad NU

adminredaksi

Operasi Patuh Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 440 Personel Gabungan