
Jakarta, infodis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan DP mantan Direktus Komersial PT PGN 2016-2019 dan ISW Komisaris pt IAE/Swasta sebagai tersangka korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021, Senin (14/4/2025).
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui transkasi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Akibat permufakatan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 252 miliar.
Dalam rilis, perbuatan para tersangka juga diduga bertentangan dengan peraturan menteri BUMN tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN.
Dengan tingginya risiko pada`sektor ini, maka KPK melalui direktorat anti korupsi Badan Usaha dan Stranas PK terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga BUMN/BUMD.
Strategi pencegahan tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, serta dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (isa)