Infodis.id – Program vaksinasi booster masih terus dilaksanakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang ada, angka kasus Covid-19 perlahan mengalami penurunan.
Pemerintah pun melakukan berbagai kelonggaran, salah satunya adalah dengan memperbolehkan mudik tahun ini dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Seiring dengan datangnya bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi booster boleh dilakukan selama berpuasa. Meskipun demikian, bagi yang berencana mendapatkan vaksin booster selama berpuasa tentu memerlukan berbagai persiapan untuk meminimalisir Kejadikan Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin dialami.