29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNISINFO NASIONAL

Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono/Ist

Jakarta, Infodis.id – Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1/2022) di Jakarta.

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Related posts

BUMDes Bermi Indah Salurkan Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi

adminredaksi

Perbasi Bebaskan Pemain Naturalisasi dan Pelatih Timnas Gabung IBL

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Kunjungi Pasar di Surabaya, Mendag Sebut Harga Bapok Rata-Rata Sudah Stabil

adminredaksi