24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHANINFO PENDIDIKAN

Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Tandatangani Pencairan

Selain itu ia juga menambahkan bahwa penerima beasiswa yang nilainya turun dan beasiswanya berhenti, masih bisa mendaftar kembali seperti awal ketika nilainya naik dan memenuhi syarat atau batas minimal nilai IPK yang menjadi ketentuan beasiswa.

“Jika mahasiswa penerima beasiwa nilainya terus naik, beasiswa tersebut akan terus kami berikan di setiap semester sesuai UKT masing-masing maksimal 8 semester atau 4 tahun masa kuliah pada umumnya. Kecuali dokter kita berikan hingga 11 semester,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Bank Jatim, agar para penerima beasiswa mendapatkan diskon tanpa ada pemotongan biaya cas administrasi, sehingga beasiswa yang diberikan utuh untuk mahasiswa.

“Namun untuk yang tidak menggunakan Bank Jatim, kita minta agar para penerima menandatangani pernyataan bersedia, jika beasiswa yang diterima ada potongan cas antar bank,” pungkasnya, dilansir dari bojonegorokab. (ina)

Related posts

Triwulan II/2023 Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24 Persen, Ungguli Nasional dan Tertinggi di Pulau Jawa

Kali Pertama, PAUD Ikut Kompetisi Asah Terampil

Kucing Condromowo Jadi Maskot Porprov VIII/2023 Kota Mojokerto

Jabrid