19 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO BISNIS

Mahasiswa Magang Kerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Harapan Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa

Dikatakan, Negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (3). Berdasarkan hal itu, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

Dengan mengiur Rp16.800,-/bulan, mahasiswa magang kerja ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Indra mengatakan, siapapun tidak menghendaki mengalami musibah. Akan tetapi, hal yang tidak dikehendaki itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

Dengan perlindungan dua program tersebut, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan medis tanpa batas ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Dia menambahkan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini juga menunjang kesuksesan mahasiswa magang kerja. Karena, dengan adanya perlindungan, mereka bisa magang kerja dengan tenang dan semangat, yang tentu dapat menambah nilai mereka.

Related posts

Dievaluasi, Tak Miliki Izin, Perahu Tambang Dilarang Beroperasi

adminredaksi

Februari, Bayar Parkir Non Tunai Diterapkan Serentak, Berikut Lokasinya

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Aplikasi PLN Mobile

adminredaksi