Sidoarjo, Infodis.id – Jam operasional mall dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo saat malam tahun baru 2022, pada 31 Desember 2021, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain itu, pihak pengelola juga dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun.
Mensosialisasikan ketentuan, yang sebagaimana diatur dalam Inmendagri no.66 tahun 2021 tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/12/2021), mendatangi sejumlah mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo.
Bertemu pihak pengelola dan pengunjung mal, ia menyampaikan himbauan agar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti sampai pukul 22.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan, yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.
Selain itu, Kapolresta Sidoarjo juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja.