20 April 2025
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Melalui Restorative Justice, Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan Kasus Penganiyaan

Surabaya, Infodis.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan restorative justice atas kasus penganiyaan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga kepada tetangganya berbuah hasil.

Melalui pendekatan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini kepada korban dan tersangka, penuntutan kasus tersebutpun akhirnya dihentikan.

“Setelah JPU menawarkan proses perdamaian, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan, serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Kamis (13/1/2022).

Dasar hukum yang dipergunakan JPU dalam melaksanakan penghentian perkara ini, terang Khristiya, didasarkan pada UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Selain itu, JPU juga menimbang fakta antara korban dan tersangka yang merupakan tetangga (selisih dua rumah), bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan emosi sesaat serta memperhatikan keadaan ekonomi tersangka yang kurang mampu dimana tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari untuk menghidupi 2 (dua) orang anak yang masing-masing berusia 7 (tujuh) tahun dan 14 (empat belas) tahun,” terangnya.

Related posts

Pj. Bupati Lumajang: Proses Pengadaan Barjas Harus Fair dan Transparan

Fikser: Anggota Satpol PP Bermain Pungli Pecat!

Jatim Terjunkan 18.855 Personel di Operasi Lilin Semeru

adminredaksi