19 April 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Mengaku Branch Manager Dealer, Korban Alami Kerugian Rp 549 Juta

Surabaya, Infodis.id – Wenny Heryuliastanti bersama suaminya Raden Arland Kurniawan sempat mempercayai terdakwa Kurnia Setiawan karena mengaku sebagai area branch manager dealer Mitshubishi cabang Panglima Sudirman serta berbicara sopan. Dengan cara ini, terdakwa menipu korbannya untuk melakukan bisnis jual beli mobil bekas.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wenny mengatakan saat itu dirinya bersama dengan suaminya membeli mobil expender ultimated. Namun saat itu mobil tersebut ada kendala yang membuat mobil dikembalikan ke dealer. “Dari sana terdakwa berkenalan dengan saya dan suami, serta mengaku sebagai branch manager,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).

Wenny menjelaskan terdakwa sempat menghubungi suaminya dengan alasan salah sambung. “Namun saat itu terdakwa menawarkan untuk bisnis jual beli mobil bekas,” ucapnya.

Karena terdakwa mengaku sebagai area branch manager di dealer Mitshubishi serta berbicara meyakinkan, membuat Wenny dan suaminya yakin untuk melakukan bisnis jual beli mobil bekas. “Bicaranya yang memang meyakinkan jadi kita yakin untuk berbisnis jual beli mobil,” terang Wenny.

Wenny mengaku pihak keluarga terdakwa sempat menawarkan melalui jalur kekeluargaan dengan memberikan rumah yang dibeli oleh terdakwa. “Tapi saat itu saya dan suami sudah mau membantu untuk menjual tapi surat-suratnya tidak ada selain itu angsuran rumah itu sudah beberapa kali tidak dibayarkan oleh terdakwa jadi sudah bermasalah,” terangnya.

Wenny mengatakan jika dirinya juga tidak berani untuk menjual rumah yang dibeli oleh terdakwa. “Tapi surat surat rumah itu bukan atas nama terdakwa itu yang membuat saya dan suami tidak berani menjual rumah itu langsung,” jelasnya.

Sedangkan dalam kesaksian itu, Agung kakak terdakwa sudah berulang kali mengingatkan terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Saya sendiri tidak tahu permasalahan adik saya itu, cuman saran saya harus diselesaikan kekeluargaan,” terangnya.

Sementara itu, terdakwa membantah penyataan saksi. Dirinya siap membuktikan bukti-bukti yang dimiliki saat pemeriksaan terdakwa. “Nanti saya akan bawa semua bukti-buktinya,” ungkap Kurnia Setiawan.

Kurnia Setiawan menjadi pesakitan setelah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Wenny Heryuliastanti bersama suaminya Raden Arland Kurniawan. Dimana terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil bekas kepada korban yang membuat korban tertarik untuk bisnis tersebut.

Dengan perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 549 juta, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa aset seperti rumah. (sar)

Related posts

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi Aset Permukiman Transmigran

Bejat, Istri Tidur, Bapak Cabuli Anak Tiri

adminredaksi

Pasutri Gugat Dua Toko HP di PN Surabaya

adminredaksi