Taman Tebing Breksi
Sejak 1980-an, menambang jadi pekerjaan turun-temurun di desa ini. Lalu pada 2014, Pemerintah Provinsi DIY mensosialisasikan pelarangan penambangan Tebing Breksi.
Pelarangan penambangan Tebing Breksi muncul setelah Oktober 2014 Gubernur DIY menerima Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tentang Penentuan 9 Kawasan Cagar Alam Geologi DIY per 2 Oktober 2014. Kala itu penambang bingung mencari pekerjaan sehingga mereka harus reposisi dari penambang batu menjadi pengelola wisata.
Setelah penutupan aktivitas tambang, masyarakat juga mendekorasi lokasi bekas pertambangan ini menjadi tempat wisata yang layak untuk dikunjungi. Tepatnya pada 30 Mei 2015, Tebing Breksi ini diresmikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai tempat wisata baru di Jogja.