29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Nyambi Jual Sabu, Tukang Parkir Dibekuk Polisi

Surabaya, Infodis.id – Seorang pria berusia 53 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat nyambi jualan sabu, BN yang berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bermula dari laporan warga, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada Senin (8/5/2023), sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku yang dicurigai sedang berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap BN. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram bruto.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar.

“Setelah itu, kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ungkap, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya.

Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (joo)

Related posts

BRI BO Surabaya Manukan Bagikan Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu

Ratusan Mahasiswa Diwisuda, Ini Pesan Rektor Unitomo

adminredaksi

realme Perkenalkan Teknologi Telefoto Periskop di Lini Smartphone Terbaru

Editor: [ A Fikri Pribowo ]