28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Pakar Hukum Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Surabaya, Infodis.id – sejumlah pakar, akademisi dan praktisi hukum menggelar forusdiskusi membahas kasus tragedi Kanjuran di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam forum ini dibahas pasal apa yang pas untuk para tersangka dan siapa saja yang nantinya yang turut terseret menjadi tersangka.

Salah seorang pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Profesor Didik Endro Purwoleksono menyebut, pasal 104 pelanggaran HAM tidat visa diterapkan dan pasal 240 KUHP atau pasal pembunuhan berencana tidak bisa dijeratkan pada para tersangka kasus Kanjuruhan.

Dia menilai tidak ada perencanaan dari petugas keamanan untuk melakukan pembunuhan pada suporter Arema.

@Penerapan pasal 338 KUHP juga tidak bisa diterapkan karena tidak ada kesengajaan membunuh,” jelas Prof Didik, Kamis (1/12/2022).

Diharapkan dengan digelarnya forum diskusi dari para akademisi dan praktisi hukum ini bisa melihat secara obyektifdan bisa menjadi masukan bagi penegak hukum untuk mengadili tersangka sesuai dengan kaidah Hukum. (ari/isa)

 

Related posts

BEI Raih Sejumlah Pencapaian di 2023 dan Tetap Optimis di 2024

PLN MoU dengan HDF untuk Kembangkan Pembangkit Hidrogen

adminredaksi

PT Darmi Bersaudara Raih Kesepakatan Pembelian 50 Kontainer dengan Buyer dari Taiwan