28 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

PAM KAI DAOP 8 Surabaya Gelar Petak Surabaya

Surabaya, Infodis.id – Dinilai semakin membahayakan perjalanan Kereta Api (KA), unit Pengamanan (PAM) KAI Daop 8 Surabaya melakukan giat jalan kaki petak Surabaya Pasarturi – Mesigit – Surabaya Pasarturi. Kegiatan yang dilaksakan pada Rabu, (24/5/2023),

Kegiatan ini dipimpin Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto, dan diikuti jajaran.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa dalam sosialisasinya ini KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tertib bersama dan menjaga jalur KA.

“Tujuan kami dengan kegiatan ini tidak lain untuk mensterilisasi jalur dan mengajak masyarakat tertib, termasuk diantaranya tidak beraktifitas dengan menaruh barang sembarangan dan membuang sampah pada KA yang melintas,” jelasnya.

Pada kegiatan ini, Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto dan jajaran juga mengunjungi JPL 4 dan memberikan arahan apabila ada aksi premanisme atau yang mengganggu dinasan, dapat segera berkordinasi dengan PAM, sehingga meminimalisir gangguan keamanan.

Selain itu, PAM Daop 8 juga memberikan himbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas disekitar jalur untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada bapak/ibu, tolong jaga kebersihan, jaga jalur KA dari benda-benda yang dapat mengganggu perjalanan KA. Tidak boleh adalagi yang melempar sampah ke kereta, tidak boleh beraktifitas melebihi batas keamanan jalur,” tegas Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto, saat menegur tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntikkan bagi pengoperasjan KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang perkeretaapian No 23 Tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktifitas di sekitar jalur, dapat memahami tentang potensi bahaya yang ditimbulkan. Sehingga tidak ada lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke kereta api yang lewat,” tegasnya. (joo)

 

 

Related posts

Baznas Jatim Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Mojokerto

adminredaksi

Peringati Nuzulul Quran, Banyuwangi Khatamkan Al Quran 3.000 Kali

adminredaksi

Tegas! OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online