Patuhi UU Ciptaker, PDS Bayarkan Uang Kompensasi Karyawan PKWT Senilai Rp 9,4 Miliar

oleh -284 Dilihat
Penyerahan uang kompensasi karyawan PKWT/Ist

Surabaya, Infodis.id – PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap I sebesar Rp 9,4 Miliar kepada karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontrak PKWT berakhir di tanggal 31 Desember 2021.

Hal ini menjadi wujud dari komitmen Pelindo Daya Sejahtera dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Simbolis penyaluran kompensasi ketenagakerjaan tersebut dilakukan di kantor Pelindo Daya Sejahtera kepada perwakilan karyawan, Jumat (14/1/2022). Sebanyak 2.777 karyawannya yang berstatus PKWT PDS yang tersebar di 8 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, telah menerima uang kompensasi sesuai dengan peraturan.

Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera Suroso Wahyu Prihartono menyampaikan, penyaluran kompensasi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak para pegawai sesuai peraturan perundang – undangan. Selain itu pemberian kompensasi ini juga merupakan wujud komitmen PDS sebagai perusahaan penyedia jasa sumber daya manusia mewujudkan Good Corporate Governance di lingkungan kerja perusahaan.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya, PDS berupaya memenuhi hak-hak kepada mitra kerja maupun tenaga alih dayanya. Alhamdulillah di tahun 2020 dan 2021 secara berturut-turut kita mendapat penilaian Sangat Baik. Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari kami mewujudkan GCG di perusahaan kami,” tutur Suroso melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Sabtu (15/1/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.