Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2/2022) di Kec. Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka N.M. dan berhasil disita satu Laptop merk Lenovo dan tas rangsel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000,-.
“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau agar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang cctv ,tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari dan bisa simpan di bank. (sp/isa)