Jakarta, infodis.id – Kebijakan pelarangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) menuai kepanikan di masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiah, menilai bahwa kebijakan ini tidak disiapkan secara matang, sehingga berdampak pada kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi.
“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat yang kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas Aan Ubudiah dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan gas elpiji subsidi di toko-toko kelontong atau pengecer. Namun, kini mereka diwajibkan membeli di pangkalan resmi yang terdaftar.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas melon tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu. Harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram ditetapkan sebesar Rp12.000. Namun, di lapangan, harga gas subsidi ini justru kerap dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 akibat ulah spekulan.
“Memang gas elpiji 3 kilogram ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya, pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan, sehingga harga di pasaran menjadi lebih mahal,” jelas Imas.
Kendati memahami niat baik pemerintah dalam menata ulang distribusi elpiji, Imas menilai bahwa pelaksanaan kebijakan ini terkesan terburu-buru dan kurang sosialisasi. Banyak warga yang belum mengetahui prosedur pembelian baru, sementara stok di pangkalan resmi belum mencukupi permintaan yang meningkat akibat perubahan sistem distribusi.
“Ini kan artinya terlambat. Aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan, tetapi warga atau pedagang yang ingin menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji,” tambahnya.
Imas meminta pemerintah dan Pertamina segera mengevaluasi kebijakan ini, termasuk mempercepat proses pendaftaran pangkalan resmi serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar harga gas subsidi tetap terkendali dan benar-benar tepat sasaran.(ery)