Probolinggo, Infodis.id – Impian masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bakal segera terwujud. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyiapkan lahan seluas 24.720 meter persegi di Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton.
Bahkan, lahan yang terdiri dari 8 bidang tanah tersebut telah resmi memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo tanggal 6 Januari 2022. Dengan demikian, tanah Negara bekas hak milik tersebut telah resmi menjadi aset daerah Pemkab Probolinggo dan akan dipergunakan untuk pembangunan gedung KIHT Kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah, dengan terbitnya sertifikat tanah ini, maka proses pembentukan KIHT Kabupaten Probolinggo akan segera dimulai. Artinya, tahap pembangunan gedung sudah bisa dimulai pada tahun 2022. Tentunya hal itu akan diawali dengan proses lelang,” kata Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir.
Menurut Natsir, keberadaan KIHT Kabupaten Probolinggo ini tentunya membawa angin segar dan harapan baru bagi para pelaku IKM Rokok yang selama ini sudah mati suri. Pasalnya mereka bisa bergabung di KIHT dan bisa produksi lagi. Sehingga tidak perlu lagi menyiapkan lahan 200 meter persegi.
“Setelah pembangunan gedung KIHT ini selesai, pelaku IKM Rokok yang kemarin sudah mati suri bisa bergabung di KIHT. Targetnya tahun 2022 ini pembangunan gedung awal KIHT sudah selesai dan bisa segera beroperasi,” jelasnya.
Untuk pengurusan cukai rokoknya terang Natsir, pelaku IKM Rokok tidak perlu khawatir. Dalam KIHT ini juga disediakan ruangan khusus pelayanan cukai rokok oleh petugas Bea Cukai Probolinggo.
“Untuk biaya pengurusan cukai rokok ini ditanggung sepenuhnya oleh pelaku IKM Rokok. Kami hanya memfasilitasi saja agar pengurusannya mudah dan cepat karena berada dalam satu gedung di KIHT Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.