Oleh karena itu, pengelola diharuskan terlebih dulu mengantongi sertifikat CHSE serta, SDM yang mengoperasionalkan harus memiliki lisensi khusus.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Ngopi in The Sky Teras Kaca untuk penghentian operasional alat crane.
Informasi penggunaan alat angkat barang untuk wahana wisata di Pantai Nguluran, baru diterima pada Minggu 2 Januari 2022 lalu.
Sehari setelahnya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut.
Hasilnya dinyatakan bahwa penggunaan barang tersebut untuk mengangkut orang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020. (ann)