
Jakarta, INFODIS.ID – Pemerintah secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp180 miliar untuk program pemberian diskon pada sektor transportasi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus meringankan beban biaya perjalanan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11/2025).
“Kami juga memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar, totalnya Rp0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan, ada juga diskon tiket pesawat,” ujar Menkeu Purbaya di hadapan para senator.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif pemerintah untuk menciptakan liburan yang lancar dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan dukungan anggaran ini, diharapkan dapat mendorong arus mudik dan pariwisata yang lebih tertata.

Rincian Diskon Transportasi Nataru
Pemerintah telah memetakan secara detail bentuk bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. Rinciannya meliputi:
1. Tiket Kereta Api: Potongan harga sebesar 30 persen.
2. Angkutan Laut PT Pelni: Diskon sebesar 20 persen dari tarif dasar.
3. Angkutan Penyeberangan PT ASDP: Diskon 100 persen atau gratis untuk biaya jasa pelabuhan. Perlu dicatat bahwa yang digratiskan adalah biaya pelabuhan, bukan tarif penyeberangan kapal itu sendiri.
4. Tiket Pesawat: Menkeu juga menyebutkan adanya diskon untuk tiket pesawat, meskipun besaran persentasenya belum diumumkan secara rinci dalam rapat tersebut.
Dengan adanya stimulus ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong penggunaan transportasi massal. Selain itu, kebijakan diskon dan gratis biaya pelabuhan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dengan meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai daerah di Indonesia.
Langkah ini menjadi perhatian khusus bagi anggota DPD RI yang mewakili daerah, mengingat kebijakan transportasi nasional berdampak langsung pada konektivitas dan arus barang serta jasa antarpulau.(ery)
