Menurut Heri, apabila calon kepala desa (cakades) di sebuah desa yang hanya memiliki 2 orang dan 1 berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, maka pelaksanaan pilkades akan ditunda.
“Jadi BPD harus melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan menunda pelaksanaan Pilkades tersebut. Untuk pelaksanaannya kami masih akan konsultasi dulu dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya, dilansir dari probolinggokab.go.id.
Hanya saja jelas Heri, ada ketentuan bahwasanya dalam 1 (satu) periode itu hanya bisa dilakukan 3 (tiga) kali perhelatan. Saat ini adalah perhelatan Pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa. Berikutnya nanti Pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan Pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.
“Mau ikut yang mana? Apa boleh sendiri dan lain sebagainya. Itu kami konsultasi dulu ke Kemendagri. Kalau menurut aturan ini yang terdekat adalah Pilkades tahun 2025. Tetapi tidak tahu lagi, kebijakan pemerintah pusat seperti apa,” terangnya.