29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Pemkot Surabaya Bantu Ajukan Permohonan Aktivasi BPJS Pasien Disabilitas

Foto/Ist

Ririen menerangkan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat. Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.

“Jadi harus dibedakan antara kasus darurat dan tidak. Puskesmas akan merujuk ke RS terdekat dan kita melakukan serah terima pasien,” terang dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang terdaftar BPJS dan melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta perlu mendapat rujukan, akan dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi terlebih dahulu. Pengecekan tersebut, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon pasien, apakah sudah terdaftar dan berstatus aktif atau tidak.

“Jika sudah aktif, akan kami rujuk. Namun jika tidak aktif, akan kami bantu untuk proses pengaktifan permohonan BPJS. Untuk proses tersebut membutuhkan waktu, paling cepat 1-2 jam. Setelah diaktifkan, maka kita bisa memberikan surat rujukan,” pungkasnya.(rara/ina)

Related posts

Wali Kota Eri Raih Penghargaan Pemimpin Berdampak dalam Awarding IDEAS 2023

Pemkab Banyuwangi Siapkan Masterplan Pengelolaan Sampah hingga 20 Tahun ke Depan

Pemilu 2024 Mendekat, Penglibatan Milennial dan Gen-Z dalam Politik Makin Urgen

adminredaksi