Setelah dilakukan pendataan, Dinkopumdag Kota Surabaya akan mencocokkan kembali data yang didapat selama tiga hari mendatang dengan data yang dimiliki PT Gala Bumi Perkasa. “Itu (data) kita kroscek ulang, sudah benar atau belum dengan yang dimiliki Dinkopumdag dengan PT Gala Bumi Perkasa. Kalau sudah benar, nanti dilihat lagi, mana saja yang sudah masuk dan mana yang belum masuk ke Pasar Turi Baru. Yang belum, kami harapakan bisa segera masuk,” ujar Yos.
Yos melanjutkan, setelah dilakukan pendataan, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan PT Gala Bumi Perkasa terkait pemindahan pedagang yang saat ini ada di TPS Pasar Turi untuk segera menempati stand di Pasar Turi Baru.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru saja. Tetapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali mentaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
Menurut Sidharta, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah ada titik temu. Harapannya, permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
“Terkait data ini kan berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal,” kata Sidharta.