Ia juga menjelaskan keuntungan UMKM yang memiliki NIB itu, diantaranya adalah mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usahanya, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, baik pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
“Makanya saya terus mendorong supaya UMKM itu memiliki NIB semuanya,” pungkasnya. (rara/ina)