Sebagai informasi, Penghargaan K3 adalah sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/wali kota, gubernur, dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI memberikan penghargaan tersebut berdasarkan beberapa kategori. Di antaranya Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja).
Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3.”
Sementara itu, di Jawa Timur sendiri ratusan perusahaan juga menerima penghargaan dari Kemnaker RI. Antara lain 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil, 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3, 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS, dan 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19. (sam/isa)