20 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PEMERINTAHAN

Pemprov Jatim Kembali Terima Penghargaan, Pembina K3 Terbaik Nasional Tahun 2022 Peringkat Pertama

Sebagai informasi, Penghargaan K3 adalah sebuah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, bupati/wali kota, gubernur, dan pemeduli K3 yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI memberikan penghargaan tersebut berdasarkan beberapa kategori. Di antaranya Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja).

Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3.”

Sementara itu, di Jawa Timur sendiri ratusan perusahaan juga menerima penghargaan dari Kemnaker RI. Antara lain 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil, 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3, 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS, dan 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19. (sam/isa)

Related posts

ASBAS, Manfaatkan Balai RW untuk Kegiatan Belajar Mengajar

adminredaksi

Bupati Hendy Targetkan Investasi 2022 Capai Rp 2,5 Triliun, Untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jember

adminredaksi

Terkait Sengketa Perebutan Warisan, Penggugat Datangkan Ahli Psikiater

adminredaksi