25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman Pada SE Menkes

Surabaya, Infodis.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan bahwa ada 1 pasien Covid-19 varian Omicron yang terkonfirmasi di Kota Pahlawan. Saat ini, pasien tersebut telah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa penanganan warga yang terkena varian Omicron ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

“Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19,” kata Nanik, Jumat (7/1/2022).

Dalam SE Menkes tersebut, kata Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan. Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

“Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat,” jelasnya.

Related posts

Survei SMRC: Erick, Sandi, dan AHY Unggul dalam Bursa Cawapres Pilihan Publik

Kementerian ESDM Apresiasi Langkah PLN, Mampu Produksi Green Hydrogen Pertama di Indonesia

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Ketua PWI Jatim: Media Harus Cermati Survei Politik, Jangan Asal Muat