29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman Pada SE Menkes

Ilustrasi/Ist

Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, kata dia, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

“Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi),” papar dia.

Sementara itu, Nanik juga menerangkan, bahwa ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Yang pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

“Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” imbuhnya.

Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. “Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19,” pungkasnya. (ara/afp)

Related posts

realme Bawa Fitur NFC di Smartphone Harga Sejutaan

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Resmi Anggota KONI Jatim, Ini Target PBFI

adminredaksi

Pemprov Sumut Siap Dukung W20 Summit di Danau Toba

adminredaksi