Surabaya, Infodis.id – Mashubin selaku kuasa hukum Andrianto, Staf Operasional Kredit Bank Swasta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disoal.
Dalam hal ini, kuasa hukum Andrianto menilai penetapan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar itu tidak tepat dan menyalahi prosedur.
Masbuhin dan tim sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022.
“Mulai disidangkan di PN Surabaya, Senin, 25 April 2022, pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Masbuhin menilai penetapan Andrianto sebagai tersangka tidak sah karena yang bersangkutan menurutnya hanya seorang Staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.