29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Kuasa Hukum Andrianto Praperadilankan Kejari Surabaya

Surabaya, Infodis.id – Mashubin selaku kuasa hukum Andrianto, Staf Operasional Kredit Bank Swasta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disoal.

Dalam hal ini, kuasa hukum Andrianto menilai penetapan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar itu tidak tepat dan menyalahi prosedur.

Masbuhin dan tim sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022.

“Mulai disidangkan di PN Surabaya, Senin, 25 April 2022, pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Minggu (24/4/2022).

Masbuhin menilai penetapan Andrianto sebagai tersangka tidak sah karena yang bersangkutan menurutnya hanya seorang Staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

Related posts

Langkah PLN Nusantara Power Dukung Penggunaan Mobil Listrik

adminredaksi

Gubernur Khofifah Apresiasi Gebyar Prestasi Al-Quran Yayasan Khadijah

Tinjau Pasar Rogojampi, Wamendag Apresiasi Langkah Banyuwangi Digitalisasi Transaksi

adminredaksi