Masih menurut penjelasan Wiedho, jika sebelumnya NIK atau e-KTP ini sebagai identitas sekunder, sekarang jadi identitas utama. Sedangkan kartu BPJS Kesehatan, menjadi identitas sekunder. Sebagai langkah cek data, jika NIK tidak ditemukan.
“Jadi di data kita, nomer kartu (BPJS Kesehatan) itu tetap ada, disamping NIK. Karena memang banyak peserta kita yang apalagi dulunya peserta Askes sama peserta Jamkesmas, dulukan tidak ada kewajiban mengisi NIK. Nah ketika era BPJS, itukan NIK sekarang digunakan,” imbuhnya.
BPJS Kesehatan berharap, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS, akan lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan. Mudah, karena peserta cukup membawa satu jenis kartu yakni KTP. Cepat, cukup menyebut nomer NIK. (isa)