29 Maret 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Penundaan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Sebagai Upaya untuk Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Masbuhin juga memastikan bahwa perkara yang saat ini ia tangani ini, akan bergerak linier, baik ke PN Surabaya maupun ke Kejagung RI.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk DR. Soetomo, mengajukan permohonan praperadilan.

Gugatan praperadilan yang dimohonkan Andrianto melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya ini, karena Andrianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022, Andrianto, SE.M.Ak sebagai pemohon praperadilan, diwakili tim penasehat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam permohonan gugatan praperadilan itu, Kajari Surabaya sebagai termohon praperadilan.

Masbuhin, SH., M.Hum., salah satu penasehat hukum Andrianto, menjelaskan beberapa alasan, mengapa pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya ini mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Sebelum menjelaskan alasan mengapa Andrianto mengajukan gugatan praperadilan, Masbuhin menjelaskan, bahwa pemohon adalah pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya dengan jabatan sebagai Staf Operasional Kredit Cabang DR. Soetomo Surabaya.

Jabatan staf operasional kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya itu berdasarkan surat Pengangkatan Pegawai Tetap Nomor : 050/152/KEP/DIR/SDM tanggal 03 September 2012.

Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya, secara tiba-tiba, Andrianto, SE.M.Ak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

“Bukan hanya penetapan tersangka yang begitu tiba-tiba, pemohon praperadilan ini juga tiba-tiba ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 04 April 2022,” ungkap Masbuhin, Sabtu (23/4/2022).

Penetapan tersangka Andrianto tersebut, lanjut Masbuhin, tidak sah, karena Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

“Andrianto (juga) tidak pernah menandatangani akad kredit maupun pencairan kredit, karena dua hal tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto,” jelas Masbuhin.

Terkait penanda tanganan akad kredit maupun pencairan kredit, sambung Masbuhin, adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto.

“Kalau Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan tidak punya otoritas untuk tanda tangan kredit serta pencairan kredit, bagaimana bisa dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang?,” tanya Masbuhin.

Masih menurut Masbuhin, bagaimana dengan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto?

Dalam kajian hukumnya, Masbuhin menjabarkan, dua oran pimpinan Andrianto itulah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan Andrianto.

“Jelas-jelas bahwa masalah penanda tanganan kredit dan urusan pencairan kredit, sudah menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Imam Pebriadi sebagai Kepala Penyelia Kredit dan Didik Supriyanto sebagai Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,” kata Masbuhin.

Anehnya, lanjut Masbuhin, dua pimpinan Andrianto tersebut, hingga saat ini malah melenggang bebas.

Masbuhin juga mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hanya main potong pegawai rendah.

“Cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil seperti ini sangat tidak benar,” tandasnya.

Yang membuat penanganan perkara korupsi ini janggal dan ada dugaan rekayasa, menurut Masbuhin adalah terkait bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014.

“Untuk penetapan tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seharusnya penyidik Kejari Surabaya menetapkan Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto sebagai tersangkanya, karena dua orang ini adalah pimpinan Andrianto, yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal penanda tanganan dan pencairan kredit,” ujar Masbuhin.

Related posts

Bupati Hendy: Pelajaran PPKN dan IPS Harus Dapat Diimplementasikan dalam Kehidupan Sehari-hari

adminredaksi

Komunitas Motor dan Jip Meriahkan Serah Terima Obor Api Porprov VII Jatim

adminredaksi

Pasar Paiton Siap Menuju Pasar Online Berbasis Digitalisasi Teknologi

adminredaksi