25 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Penundaan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Sebagai Upaya untuk Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Masbuhin juga menjabarkan, jika berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara, Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto adalah pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

“Kerugian negara yang mana? Berapa jumlah kerugian negaranya? Mana hasil auditnya? Jika bicara masalah kerugian negara, haruslah ada hasil auditnya, karena pasal pasal yang menyangkut kerugian negara aitu mewajibkan adanya hasil audit, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,” kata Masbuhin.

Masbuhin kembali mengatakan, fakta hukumnya, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Andrianto, lanjut Masbuhin, Selasa (22/6/2021)malah langsung dijemput paksa dan dibawa petugas yang mengaku sebagai penyidik dengan naik mobil milik petugas dan dibawa ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan terakhir, Senin (4/4/2022).

Senin (4/4/2022) inilah dimulainya keanehan dan ketidak adilan dirasakan Andrianto. Orang yang baru saja menjalani proses penyelidikan dan baru saja selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, langsung di sodori Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/ M.5. 10/Fd.1/04/ 2022, tanggal 04 April 2022.

Adanya surat perintah penahanan tersebut, lanjut Masbuhin, tentu saja mendapat perlawanan Andrianto, karena perkara dugaan
penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya tersebut masih ditingkat penyelidikan.

“Pemohon juga waktu itu hanya sebagai saksi, mengapa tiba-tiba ditahan? Karena protes atas tindakan penyidik tersebut, masih dihari, bulan dan tahun yang sama yaitu Senin (4/4/2022) penyidik Pidsus Kejari Surabaya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan,” ujar Masbuhin.

Sebagai sesama penegak hukum, Masbuhin mengaku heran dan tidak habis pikir dengan langkah yang diambil penyidik Kejari Surabaya ini.

Menurut Masbuhin, adalah hal yang aneh, sangat jelas terlihat unsur rekayasa hukumnya, dalam kurun waktu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, Senin (4/4/2022) Andrianto “dibombardir” dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan adanya Perintah Penyidikan.

“Prosedurnya pun dibolak-balik. Surat Perintah Penyidikan yang baru diberikan setelah Andrianto ditahan terlebih dahulu,” ungkap Masbuhin lagi.

Masbuhin kemudian menunjukkan surat perintah penyidikan yang baru dibuat tanggal 4 April 2022 dan kemudian diberikan setelah Andrianto ditahan.

Dalam penjelasannya, Masbuhin juga memaparkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerimanya.

Menurut pandangan Masbuhin, cara-cara seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat tujuh hari, SPDP itu harus diterima guna persiapan tersangka untuk pembelaannya.

Semua proses hukum yang dijalani Andrianto ini menurut Masbuhin adalah tindakan yang abuse of power atau kesewang-wenangan dan melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia serta misbruik vaan recht process atau kesesatan dalam hukum acara serta unprocedural process.

Diakhir penjelasannya, Masbuhin dan tim penasehat hukum Andrianto berharap, semoga dengan adanya praperadilan ini, Kejari Surabaya tidak cepat-cepat melimpahkan berkas perkara atas nama Andrianto ini Ke pengadilan.

Menurut Masbuhi, sudah menjadi rahasia umum, kalau ada praperadilan yang diajukan tersangka, sementara disana ada un-procedural process, baik penetapan tersangka maupun penahanannya, maka jurus pamungkasnya penyidik dan penuntut umum adalah menggugurkan praperadilan tersebut dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan.

Terpisah, Kejari Surabaya dalam siaran pers-nya nomor : PR-15/M.5 .10/Dsp.1/04/2022 yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kharistiya Lutfiasandhi, SH., M.Hum., menyatakan bahwa penetapan Andrianto sebagai tersangka, telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP.

Kemudian, terkait upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya, merupakan hak tersangka dan penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan.

Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan. (smt/isa)

Related posts

Surabaya PPKM Level 2, Wali Kota Eri Minta Pasien Bergejala Ringan Manfaatkan Isoter

adminredaksi

ITS Loloskan 1.646 Calon Mahasiswa Baru dari Jalur SBMPTN 2022

adminredaksi

Gubernur Khofifah Tinjau Dampak Longsor Sumurup

adminredaksi