19 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Penundaan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Sebagai Upaya untuk Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Surabaya, Infodis.id – Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Andrianto, SE.M.Ak melalui kuasa hukumnya, ditunda hakim pemeriksa dan pemutus perkara hingga 14 hari. Penundaan persidangan hingga Senin (9/5/2022), Masbuhin, SH., MHum menangkap sinyalemen tidak baik yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hakim Sutarno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara praperadilan menyampaikan bahwa persidangan tidak bisa dilanjutkan karena ketidak hadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya atau pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi, sebagai termohon praperadilan.

“Persidangan ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak hadirnya termohon praperadilan atau pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi,” ujar hakim Sutarno, Senin (25/4/2022).

Untuk itu, lanjut Sutarno, persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari yang sama, yaitu Senin tanggal 9 Mei 2022.

Mengetahui bahwa persidangan ditunda hingga 14 hari kedepan, Masbuhin SH., M.H salah satu kuasa pemohon praperadilan meminta kepada hakim pemeriksa, supaya persidangan dapat dilaksanakan keesokan harinya, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut Masbuhin berargumen, bahwa posisi Andrianto sebagai pemohon praperadilan, saat ini berada didalam tahanan dan tentu sangat menanti adanya kepastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dipersangkakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Dalam persidangan, Masbuhin sangat menyayangkan ketidak hadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya maupun kuasa hukumnya pada persidangan praperadilan yang agendanya digelar Senin (25/4/2022).

“Sebagai penyelenggara negara, Kajari Surabaya maupun kuasa hukumnya, haruslah menghormati due process of law,” kata Masbuhin dimuka persidangan.

Faktanya, lanjut Masbuhin, proses hukum yang dimohonkan Andrianto melalui gugatan praperadilan ini, jadi terhenti sejenak karena ketidak hadiran Kajari Surabaya maupun kuasanya.

Menyikapi persidangan praperadilan yang diajukan Andrianto, SE.M.Ak ini, kepada hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara praperadilan, Masbuhin berharap persidangan bisa digelar tanpa harus menunggu sampai selesainya cuti bersama.

Namun, permintaan dari kuasa pemohon praperadilan ini tidak dapat dikabulkan hakim pemeriksa praperadilan.

Kepada kuasa pemohon, hakim Sutarno menjelaskan, untuk panggilan sidang, minimal memakan waktu tiga hari.

Related posts

Polda Jatim Amankan 7 Tersangka Penggelapan 30 TonĀ  Gula Rafinasi

adminredaksi

Demokrat Jatim Diwarnai Sejumlah Tokoh Muda

adminredaksi

Dibayar Rp 28 Juta Sebulan Hanya untuk Kirim Pesan ke Pria

adminredaksi