25 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PENDIDIKAN

Peran ITS di Balik Pembatalan PPN 11 Persen untuk Emas Batangan dan Granula

Surabaya, Infodis.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengumumkan pembatalan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 11 persen untuk emas batangan dan granula.

Terkait kebijakan tersebut, ada peran Pusat Kajian Kebijakan Publik Bisnis dan Industri (PKKPBI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam mengupayakan pembatalan PPN 11 persen tersebut melalui analisis yang telah dilakukan.

Kepala PKKPBI ITS Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng menyampaikan, peran ITS dalam pembatalan PPN untuk emas ini dilakukan dengan analisis dampak PPN terhadap nilai industri emas serta mempresentasikan hasil kajian tersebut di hadapan Kemenkeu RI.

Analisis dampak PPN dilakukan dengan memperhatikan visibilitas dari Bullion Bank. Yakni bank yang bertanggung jawab untuk melakukan transaksi logam mulia, termasuk emas dan perak.

Arman berkomentar bahwa beberapa pihak seperti beberapa industri pengrajin emas, Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI), dan lain sebagainya tidak memungut PPN 10 persen kepada semua produknya.

“Produk yang dipungut PPN 10 persen hanyalah emas batang dari produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam),” ucapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi INFODIS (21/4/2022).

Related posts

Kemenkumham RI Gandeng Kemenag Tuban Gelar Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis TI

adminredaksi

Ini Sejumlah Keunggulan OPPO Reno11 F 5G

Editor: [ A Fikri Pribowo ]

Manfaat Ragi bagi Kulit

adminredaksi