Menurut Ofie, dengan adanya penghapusan denda PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja.
“Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Ofie mengharapkan dengan adanya stimulus pemutihan denda pajak daerah PBB ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan data piutang PBB obyek pajak yang dimiliki baik secara online maupun dengan mengecek Nomer Obyek Pajak (NOP) PBB yang dimiliki ke Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
“Apabila ada tunggakan bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, Kantor Pos atau melalui M-Banking di android masing-masing,” jelasnya.