24 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Probolinggo ke-276, Pemkab Lakukan Pemutihan Denda Pajak Daerah PBB

Menurut Ofie, dengan adanya penghapusan denda PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja.
“Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Ofie mengharapkan dengan adanya stimulus pemutihan denda pajak daerah PBB ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan data piutang PBB obyek pajak yang dimiliki baik secara online maupun dengan mengecek Nomer Obyek Pajak (NOP) PBB yang dimiliki ke Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo di Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

“Apabila ada tunggakan bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, Kantor Pos atau melalui M-Banking di android masing-masing,” jelasnya.

Related posts

PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan – RUPS Luar Biasa

adminredaksi

Dinilai Belum Layak Fungsi, Trans Icon Mall Surabaya Tuai Sorotan Tajam, Komisi A DPRD Surabaya: Jangan Seenaknya

adminredaksi

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dukung Program Pemkot, Razia Pelajar Saat Jam Sekolah