Lebih lanjut Ofie menegaskan untuk mengetahui tunggakan PBB, masyarakat bisa langsung masuk ke bphtb.probolinggokab.go.id di menu cek tunggakan PBB dengan cara memasukkan NOP.
“Bagi Pemerintah Daerah, penghapusan denda PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai. Selain juga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya, dilansir dari probolinggokab. (wan)