29 Maret 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Probolinggo ke-276, Pemkab Lakukan Pemutihan Denda Pajak Daerah PBB

Foto/probolinggokab

Probolinggo, Infodis.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakabpro) ke-276 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah melakukan pemutihan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan PBB mulai 1 hingga 30 April 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan pemutihan denda atau sanksi administratif PBB jatuh tempo tahun 2022 ke bawah ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan semangat Harjakabpro Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus penghapusan atau pemutihan denda PBB tahun 2022 ke bawah,” katanya.

Related posts

Wali Kota Eri Apresiasi Program Pelindo Group Dukung Zero Stunting di Surabaya

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

85 Persen Unit Apartemen Klaska Residence Terserap Pasar

adminredaksi

Pefindo Naikkan Peringkat SIG Jadi idAA+ Positif