9 November 2025
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

dok humas polri

Jakarta, infodis.id – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala. Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang terdapat di dalam aplikasi. Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Inovasi perpanjangan SIM secara online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan mengurangi antrean dan kerumunan di kantor Satpas, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan cepat.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, kami berharap proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis,” ujar Kepala Korlantas Polri.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang langsung ke kantor Satpas, sehingga dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat tanpa perlu keluar rumah. (ery)

Related posts

Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali

adminredaksi

Bawaslu Minta Sekretariat Aktif Berkoordinasi Jelang Kampanye Pemilu 2024

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Laporkan Gratifikasi

Editor: [ Iskandar Pribowo ]